Menyoal Kawartawanan Infotainment
Oleh : Kaka Suminta
Pertikaian dua kubu soal apakah infotainment masuk kedalam domain jurnalisme atau bukan bagai api dalam sekam yang lama membara. Api ini membucah ketika dalam rapat dengar pendapat KPI, Dewan Pers dan DPR tersimpulkan bahwa proses kerja dan tayangan infotainment bukan merupakan tayangan faktual, belum jelas bagi publik apa yang dimaksud dengan istilah faktual, tetapi secara umum dipahami bahwa infotainment bukan merupakan karya jurnalistik, dan memerlukan sensor sebelum ditayangkan.
Sudah lama sebenarnya perdebatan ini terjadi, kubu yang berpendapat bahwa infotainment termasuk domain jurnalistik menyatakan bahwa lebih baik jika infotainment sebagai karya jurnalis akan dapta dengan mudah mengontrol proses kerja dan hasil karyanya, karena harus memenuhi syarat-syarat jurnalisme, termasuk kepatuhan kepada undang-undang dan kode etik jurnalis, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Semenetara itu kubu yang menentang masuknya infotainment sebagai proses dan karya jurnalis berargumen bahwa secara jelas infotainment tak dapat memenuhi kaidah-kaidah jurnalis, salah satunya terkait unsur kepentingan publik yang tidak ada dalam konten infotainmen.
Saat perdebatan meluas pasca RDP di gedung DPR mencuat pula pembelaan dari orang-orang infotainment sendiri yang agak berbeda dengan dua argumentasi di atas, seperti halnya yang disampaikan oleh Ilham Bintang dan presenter Yenny. Mereka berargumen bahwa selama ini tayangan infotainment telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalis. Sebuah argumen yang tidak diakui oleh dua kubu yang bertikai di awal, karena kedua kupu yang salah satunya diwakili oleh Farid Gaban sebagai kelompok yang sepakat agar infotainement dimasukan sebagai karya jurnalistik, menganggap bahwa tayangan infotainment juateru belum memenuhi kaidah jurnalistik dan berkewajiban untuk memenuhi itu, untuk menjadikanya sebagai karya jurnalistik.
Pembelaan orang-orang infotainment justeru semakin meyakinkan kita bahwa hadirnya karya mereka yang tidak memenuhi kaidah jurnalis justeru karena mind set yang melatar belakangi kerja dan karya mereka memang tidak sejalan dengan jiwa kewartawanan. Mereka berpendapat bahwa selama ini kerja dan karya infotainment telah memenuhi kaidah jurnbalis inilah yang menyesatkan, karena justeru berbagai rambu-rambu jurnalis dilanggar berkali-kali dan hampir menjadi perilaku mereka, seperti terlanggarnya privasi nara sumber, absenya kepentingan publik dalam karya mereka serta cara-cara yang tidak memenuhi etika jurnalistik saat mencari, mengumpulkan dan menyampaikan informasi kepada publik.
Dalam menyimpulakan sebuah permasalahan, kita tidak hanya melihatnya dari kajian akademis semata, pembuktian empiris juga perlu mendapatkan tempat, Secara akademis kita masih bisa memperdebatkan keberadaan infotainmen apakah masuk doamin jurnalis atau bukan, tetapi secara empiris kita mendapati bahwa karya mereka selama ini jauh dari kaidah-kaidah jurnalis. Hal ini terjadi karena ditopang oleh kesalahan pelaku infotainment sendiri terhadap apa yang dimaksud kerja dan karya jurnalis. Pertimbangan empiris ini meyakinkan kita bahwa seyogyanya infotainmen sebagai profesi dan karya memerlukan wadah tersendiri di luar wadah kewartawanan, untuk menjadikanya sebagai profesi yang tentu saja memerlukan peraturan dan kode etik tersendiri.






















