Cara Basi Basa-Basi DPR
Dalam pemilihan calon Gubernur Bank Indonesia saat ini, pem,erintah nampak sangat percaya diri, hal ini tercermin dari pengajuan mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution yang sekarang menjadi pejabat sementara BI, sebagai calon tunggal yang diajukan kepada DPR. Kepercayaan diri pemerintah dalam hal ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari kayakinan politik presiden sendiri bahwa sang calon akan mulus diterima oleh parlemen. Sebuah kepercayaan diri yang tidak pada tempatnya dipertontonkan pemerintah sebagai simbol kuatnya dukungan parlemen kepada pemerintah.
Setidaknya ada tiga hal negatif yang melatarbelakangi pencalonan Darmin sebagai calon Gubernur BI ini, pertama bahwa kita semua ingat, selain Wapres Boediyono dan mantan Menkeu Sri Mulyani, dalam rekomandasi DPR dan kesimpulan pemeriksaan BPK atas kasus bail out Bank Century juga tercantum nama Darmin Nasution terlibat dalam mega skandal tadi. Kedua kita juga masih ingat bahwa dalam pemilihan Gubernur BI pernah muncul skandal treveler chek dalam pemilihan calon Gubernur BI. Muranda Gultom saat itu. Ketiga kita juga tidak bisa melupakan bahwa sebagai mantan orang nomor satu di Dirjen Pajak, setidaknya kasus Gayus mengganggu pikiran kita tentang sejauhmana para petinggi di Dirjen Pajak ikut bertanggungjawab.
Dengan pemaparan tersebut di atas kita ingin mengatakan bahwa jika fit and proper test dilakukan oleh DPR terhadap Darmin Nasution, maka terlalu banyak catatan untuk dapat meloloskanya sebagai Gubernur BI definitif. Salah satu yang akan menjadi catatan negatif tebal adalah tidak adanya pemotongan siklus kasus terutama di BI sendiri, di samping jika Darmin lolos, maka DPR dalam hal ini komisi XI telah meloloskan orang yang bermasalah. Tetapi inilah yang dapat kita saksikan, bahwa suara fraksi-fraksi, terutama fraksi yang tergabung dalam koalisi dengan pemerintah dengan jelas akan mendukung pemilihan Darmin Nasution sebagai Gubernur BI yang baru.
Kita juga mnelihat bahwa perdebatan yang ada tidak elpas dari basa basi, yang pada intinya hanya memberikan tontonan kepada publik sehingga namapak seolah-olah mereka bekerja dan melakukan tes kelayakan dan kepatutan, tetai sejatinya tak ada celah untuk mereka menolak calon tunggal yang diajukan presiden tadi. Basa-basi yang nampak dipaksaan adalah catatan atas pemilihan Darmin Nasution, dengan seolah-olah mememberi catatan dengan menyebutkan bahwa apabila status Darmin menjadi tersangka, maka ia harus mengundurkan diri.
Catatan seperti ini menjadi sebuah catatan yang mengaburkan permasalahan, karena secara umum, pejabat akan mundur atau diminta mundur sampai dinonaktifkan jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa, contohnya saja kita menyaksikan bagaimana presiden mencopon Antasari Azhar sebagai ketua KPK begitu ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan yang cukup menghebohkan negeri ini. Jadi catatan DPR atas terplihnya Darmin adalah cara basa-basi yang sudah basi. Pada intinya DPR tak memiliki kemandirian yang cukup untuk dapat menilai secara objektif kalayakan dan kepatutan Darmin Nasution sebagai Gubernur BI.






















