Penjara Mewah “For Rent”
Ini bukan iklan properti, tetapi mungkin sebaiknya ini ditempelkan di kantor-kantor lembaga penegak hukum dan peradilan. Ini perlu dilakukan agar adil bagi setiap orang yang berperkara atau berpotensi untuk masuk bui bisa tahu dan mendapat fasilitas yang sama dengan Ayin atau Artalita Suryani, terpenjara kasus suap yang disel di Rutan Pondokbambu, tetapi dalam sidak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum nampak seperti kamar apartemen mewah, lengkap dengan pembantunya.
Kalau ada pejabat yang terperangah dengan kondisi ini, saya pikir pejabatnya yang kurang gaul, ini setidaknya bukan terjadi kemarin sore, bahwa penjara atau rumah tahanan di Indoensia berkelas-kelas. Bahkan seorang mantan Kabulog yang sudah keluar dari penjara akibat kasus korupsi di lembaga yang dipimpinya menyatakan bahwa untuk kenyamanan dan keamanan di penjara itu ada harganya. Ia menambahkan bahwa hal itu sudah menjadi rahasia umum, sehingga ia harus mengeluarkan untuk fasilitas tertentu di penjara juga uang keamanan agar tidak diganggu oleh penghuni penjara lain.
Kita sebagai rakyat boleh saja tersentak, walaupun kita sering disuguhi cerita-cerita satire di penjara. Bagaimana seorang narapidana yang dihukum karena pembalakan liar dapat dengan bebas mengatur dimana ia bisa tidur dan fasilitas apa yang diinginkanya, semua ada harganya demikian yang disampaikan oleh salah seorang mantan napi. Bahkan si narapidana masih bisa mengendalikan bisnisnya dan dengan leluasa membeli berhektar-hektar tanah di kabupaten di mana ia dipenjara, yang menurut sang narapidana dengan menggunakan jasa petugas lapas.
Ini sangat mengkhawatirkan jika dilihat dari filosofi pemenjaraan yang tidak lain adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang disepakati sebagai tindakan sosial yang menyimpang, seperti mencuri, merampok, menipu membunuh, memperkosa dan seterusnya. Dengan kondisi lapas demikian maka efek jera bagi pelaku dan timbulnya kesadaran publik unutk menghindari perilaku yang melawan hukum akan semakin membuat masyarakat secara umum memahami apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Kondisi penjara demikian memperburuk upaya penegakkan hukum diluar penjara di mana kita dalam waktu yang sangat berurutan disuguhi, fenomena yang membuat kita tak habis pikir, bagaimana Ayin mengatur persidangan dengan pihak-pihak tertentu, belum lagi terungkapnya rekaman anggoto terkait kasus cicak versus buaya. Bila tidak diselesaikan secara serius maka kita akan mendapatkan ketidakpercayaan publik atas hukum dan penegakkan hukum akan semakin terkikis, hal ini bisa menimbulkan anarkisme dalam berbagai bentuk.
Tentu saja kita berharap agar semua pihak tang berwenang segera melakukan langkah-langkah ongkrit dan efektif untuk membenahi masalah ini. Sebuah tugas yang tidak ringan mengingat kondisi birokrasi dan elit politik sebagai pelaku penyelenggaraan negara saat ini juga menghadapi masalah kronis dalam dirinya, sebuah kondisi yang melahirkan inefisiensi dan kerusakan tatanan ketatatanegaraan dan tatanan hukum, dua hal yang seharusnya dapat membuka ruang bagi hadirnya masyarakat yang sadar dan mematuhi hukum.
Iklan seperi yang tertulis dalam judul tulisan ini akan menjadi olok-olok di mata masyarakat, jika langkah kongkrit tadi tidak dilaksananakan sesegera dan seefektif mungkin, semenatara itu ketidak percayaan publik terus menggelinding terhadap penyelanggaraan negara seiring dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara. Begitu banyak nampaknya yang harus kita selesaikan sebagai bangsa hari-hari ini, sehingga kita dapat menangkap bahwa inilah hari-hari yang sangat menentukan bagi bangsa ini untuk menatap masa depanya.
Last Updated (Monday, 11 January 2010 07:32)






















