| By kaka suminta,
on 21-11-2009 22:37
|
Views : 409 |
Favoured : 19 |
Published in : News, Latest |
Gunjang-ganjing hukum di negeri ini menyeruak begitu kita selesai melaksanakan pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan prssiden dan wakil presiden (pilpres). Kisruh masalah penegakan hukum antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan kita kenal sebagai kisruh antara cicak melawan buaya yang dibantu godzilla, sebuah metafora yang dengan mudah dipahami masyarakat. Di sisi lain kita juga mamahami bahwa masalah hukum dan rasa keadilan di masyarakat sering kali terusik dengan beberapa peristiwa hukum, contoh terakhir adalah peradilan Prita dan kasus pencurian kakao yang dilakukan oleh seorang nenek dari sebuah perkebunan.
Peristiwa-peristiwa ini seakan menghilangkan masa-masa bulan madu kedua pasangan presiden Sby-Boediyono bersama kabinet yang dientuknya yang seharusnya menikmati dukungan rakyat di awal pemerintahanya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa, sebagaimana yang menjadi pokok kampanyenya sebelum pemilu. Bahkan kini kita tak mungkin melakukan penilaia atas kinerja dalam periode awal yang biasanya dihitung dalam seratus hari pertama sebuah pemerinbtahan. Sebuah masa yang dianggap sebagai tolok ukur untuk menentukan perjalanan pemerintahan sepanjang masa selanjutnya, sekaligus sebagai evaluasi atas pemerintahan awalnya, untuk menentukan dan koreksi langkah-langkah selanjutnya,
Dasar dari kekisruhan dan gangguan terhadap kinerja pemerintahan itu adalah hadirnya rasa ketidak adilan di masyarakat terhadap penanganan kasus hukum Bibit Samad Riyadi dan Chandra Hamzah, dua petinggi KPK oleh kepolisian yang mendapat dukungan dari pihak Kejaksaan Agung, yang berpuncak pada penahanan kedua pejabat KPK itu oleh polisi, walaupun akhirnya penahanan tadi ditangguhkan setelah tekanan publik terhadap pemerintah dan polisi mengalir deras dan berpotensi menimbulkan keguncangan politik. Kinerja awal pemerintah terpilih pun akhirnya hampir tidak dapat beranjak dan keluar dari frame opini publik yang menilai bahwa masalah Bibit-Chandra harus diselesaikan lebih dahulu.
Dari pengamatan yang kita lakukan, kita dapat menyimpulkan bahwa harus ada keserasian antara rasa keadilan dengan mekanisme hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum dan pihak-pihak terkait. Kasus Bibit-Chandra merupakan puncak dari gugatan publik atas tidak sinkronya rasa keadilan dan mekanisme hukum yang terjadi selama ini, sehingga proses hukum Prita dan pencurian tiga buah Kakao melangkapi ketimpangan emosional masyarakat terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Seharusnya ini menjadi momentum bagi perbaikan sistem dan mekanisme hukum di negeri ini, yang setelah reformas sekalipun tetap lembam tidak beranjak dari pola penegakkan hukum yang dilakukan dalam masa pemerintahan represif orde baru, bedanya pada saat sekarang kondisi itu tidak bisa lagi ditutp-tutupi karena terbukanya keran informasi.
Memang seharuanya ada kesesuaian antara opini publik tentang rasa keadilan dengan mekanisme hukum yang berlaku, karena kita memahami bahwa hukum harua menjadi sarana pengaturan kehidupan bersama yang tidak semata-mata untuk keamana dan ketertiban kemudian menegasikan rasa keadilan yang dianut publik, sehingga lembaga hukum dan aparatus penegak hukum tidak bekerja untuk hukum dan atas nama mekanisme hukum semata, tetapi perlu mengacu kepada rasa keadilan masyarakat. Kita merasa kedua ranah itu semakin berjarak ketika aparatus penegak hukum sendiri memili interest dalam melaksanakan tugasnya, karena sebagai individu dan kelompok polisi, jaksa dan hakim tentu memiliki kepentingan-kepentingan yang tidak selalu selaras dengan mekanisme hukum yang pada giliranya menjadi distorsi terhadap rasa keadilan masyarakat. Itu yang biasa kita namakan konflik kepentingan.
Distorsi terhadap proses hukum akibat konflik kepentingan inilah yang saat ini digugat banyak pihak, karena pada dasaranya penegak hukum seharusnya bekerja untuk mewakili negara, atau mewakili kepentingan publik dalam menjalankan tugas penegakkan hukum, sehingga harusnya bisa menegasikan kepentingan individu dan kelompoknya, termasuk kepentingan kepolisan dan pemerintahan pada saat berhadapan dengan kepentingan publik yang lebih besar. Dalam hal inilah kita menganggap penting bagi pihak-pihak yang memiliki potensi konflik kepentingan tidak terlibat dalam tugas penegakkan hukum yang ditangani instansinya, sehingga akan dapat menghindari potensi distorsi mekanisme dan keluaran hukum yang tidak sebagaimana mestinya.
Melihat perkemangan kasus hukum Bibit-Chandra yang menjadi sorotan publik saat ini, kita perlu memeriksa apakah seluruh aparatus penegak hukum yang terlibat, mulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan dan hakim yang akan memutuskan nanti tidak memiliki konfil kepentingan dalam penanganan kasusnya, demikian juga intervensi pemerintah bukan merupakan sesuatu yang tabu manakala dilakukan untuk meluruskan permasalahan demi kepentingan yang lebih besar. Minilik adanya konstelasi yang mendahui dan mengikuti kasus ini, kita memahami jika Tim 8 sebagai tim pencari fakta (TPF) yang dinbentuk presiden merekomendasikan untuk tidak melanjutkan kasus ini, karena alasan-alasan yang cukup kuat, yakni adanya konflik kepentingan dan tersentuhnya rasa keadilan masyarakat.
Dengan demikian sangat jelas bahwa opini publik tentang rasa keadilan yang tersentu berkaitan dengan mekanisme hukum yang diduga terdistorsi oleh konflik kepentingan aparatus penegak hukum dan pemerintah. Sebagaimana kita pahami penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century telah menjadi titik krusial perseteruan tadi. Dalam kasus tersebut, diduga petinggi polri juga terlibat, belum lagi kasus ini dikait-kaitkan dengan para petinggi di pemerintahan Sby-Boediyono termasuk dugaan keterlibatan tim kampanye pasangan calon presiden terpilih dalan kasus ini. Konflik kepentingan dalam konteks tinggi inilah yang kemudian memicu protes masyarakat ketika pimpinan KPK menjadi target bidikan hukum oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Pembukaan rekaman Anggodo dengan banyak pihak yang dibuka di Mahkamah Konstitusi semakin memperkuat dugaan penyelahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam kasus ini, yang sebenrnya ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum sudaj lama menjadi api dalam sekam di masyarakat.
Blunder pihak kepolisian dengan pemanggilan para pimpinan redaksi dua harian ibu kota semakin memperkuat dugaan adanya upaya represif pemerintah dan polisi dalam kasus ini, Karena menurut opini publik seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi Tium 8, karena itulah yang selama ini menjadi kayakinan masyarakat atas kasus yang berlangsung, sekaligus sebagai momentum untuk memperbaiki lembaga penegak hukum di Indonesia. Namun nampaknya rasa keadilan masyarakat kini mendapat tantangan yang cukup kuat dari penyeneggara negara dan penegak hukum, upaya mengukur waktu dan mengembalikan dua pejabat di kepolisan dan kejaksaan agung yang dinilai masyarakat sebagai ketidak pekaan pemerintah terhadap rasa keadilan publik.
Last update: 21-11-2009 22:43
|